Berita Sumut

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan.

putra
Pelaku maling

MATATELINGA, Pancur Batu : Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.Selasa (25/03/2025).

"Kasus ini bermula ketika korban, Febrin Oloan Ambarita, melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka dalam keadaan rusak pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah memeriksa, korban mendapati uang dan perhiasan yang disimpan di lemari telah hilang.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.840.000.- dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu".ungkap Kapolsek Pancur Batu Kompol H.Djanuarsa.S.H

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:malingcuriMatatelingapancur

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.