Berita Sumut

Uang Salah Transfer Malah Dijadikan Tersangka, Korry Meylan Gultom Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut

putra
Tersangka salah transfer

"Niat baik aku ada untuk mengembalikan, tapi harus pemilik rekening lah yang minta. Ini entah siapa-siapa, tak ada niatku untuk menguasai. Saya mohon pak Kapolda Sumut agar saya mendapat keadilan," ujar Meylan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Jon Efendi Purba SH MH mengatakan, seharusnya pada pemeriksaan tingkat penyelidikan (lidik), penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Toba lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ) sesuai program Kapolri yaitu dengan mempertemukan antara pelapor dengan terlapor.

"Tetapi kenyataannya, pelapor tidak pernah dipertemukan dengan terlapor, dalam dugaan laporan ini tidak ada niat atau mens rea untuk menguasai atau memiliki salah dana transfer sebesar Rp 25 juta milik si pelapor. Karena klien saya dari awal mau mengembalikan dana salah transfer tersebut," katanya.

Jon meminta kepada Kapolres Toba dan Kapolda Sumut untuk meninjau kembali hal penetapan tersangka Korry Meylan. "Jangan lah klien saya dibenturkan terhadap hal formilnya penetapan tersangka, agar pelajaran kepada penyidik jangan dengan mudahnya menetapkan seseorang sebagai tersangka," lanjutnya.

Jon berencana akan membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dana salah transfer Rp 25 juta tersebut. "Karena sekarang banyak modus investasi tak jelas, pinjol atau judi online," pungkas Jon.

Terpisah, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata saat dikonfirmasi mengaku belum bisa berbicara banyak atas kasus tersebut karena masih penyidikan. "Mohon maaf bang enggak bisa memberikan keterangan lebih dalam ya bang. Kami masih dalam proses penyidikan bang," ujarnya. (Reza)

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:SalahkapoldasuMatatelingaTransfer

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.