Berita Sumut

Uang Salah Transfer Malah Dijadikan Tersangka, Korry Meylan Gultom Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut

putra
Tersangka salah transfer

Di hari sama, pria lain yang mengaku keponakan pemilik rekening datang ke tempat tersangka. Tersangka makin heran karena banyak yang nagih uang salah transfer itu ke dirinya. Namun anehnya, pemilik rekening bernama Oriza Sativa Simanjuntak malah tak pernah nagih ke tersangka.

Saat diajak tersangka, pria yang diduga suruhan Oriza Sativa tak pernah mau ke Bank Mandiri Jalan SM Raja. Sampai sekarang, tersangka masih menyimpan uang salah transfer tersebut.

Setahun kemudian tepatnya tanggal 23 Oktober 2024, Korry Meylan Gultom malah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2023/SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tertanggal 25 Agustus 2024 oleh penyidik Polres Toba atas kasus dugaan melanggar Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Yang berbunyi menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Pada Kamis (7/11/2024) rencananya tersangka akan dipanggil ke Polres Toba untuk pemeriksaan.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:SalahkapoldasuMatatelingaTransfer

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.