MATATELINGA, Medan: Korry Meylan Gultom (44) memohon keadilan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto atas penetapan tersangka dirinya oleh Sat Reskrim Polres Toba. Padahal, uang salah transfer itu masih ada dan tidak pernah dipakai di rekening milik Korry Meylan.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polrestabes-medan-amankan-pria-pembawa-senjata-tajam
Kepada wartawan, Rabu (6/11/2024), Korry Meylan menjelaskan peristiwa tersebut. Awalnya pada tanggal 15 Agustus 2023, Meylan didatangi seseorang pria tak dikenal di tempat usahanya, Jalan HM Jhoni Kecamatan Medan Kota. Setelah turun dari kereta, pria itu langsung meminta uang salah transfer kepada Meylan.
"Mana uang salah transfer itu (Rp 25 juta)," ujar tersangka menirukan ucapan pria tak dikenal itu. Namun, tersangka yang merupakan petani ini heran karena tak kenal dengan pria tersebut. "Saya tak tau adanya uang masuk (tidak pakai m-banking). Taunya saya pas ada yang nagih," cetus Meylan.
Tersangka tidak bodoh dan langsung memberikan uang tersebut. Dia mengatakan kepada pria itu untuk membawa pemilik rekening pengirim bernama Oriza Sativa Simanjuntak agar sama-sama ke Bank Mandiri. "Biar jelas identitasnya, buat surat pernyataan dan saksi yang mengetahui itu sebenarnya uang apa," ujar Meylan.