Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan setelah melalui sidang pleno tentang pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, hari ini telah selesai dengan mendapat persetujuan tujuh fraksi di DPRD Asahan, ujarnya
Taufik ZA Siregar juga mengatakan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami menyadari besarnya dukungan parlemen kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan. Kami juga mengapresiasi pendapat seluruh anggota parlemen yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 agar lebih optimal serta tepat sasaran, selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara Kebijakan Daerah dan Kebijakan Nasional serta untuk meneliti apakah Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan atau Peraturan daerah lainnya.
Dalam nota keuangan hasil dari pembahasan tersebut Anggaran Pendapatan DaerahKabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 1.629.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.684.299.402.539, dan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Asahan Sebelum Perubahan APBD Rp. 1.644.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.771.924.042.028 dan Anggara Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 15.000.000.000 setelah Perubahan Rp.91.390.001.527, tukasnya (dieks)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.