Berita Sumut

Tim Tabur Kejati Sumut Serahkan Tangkapan DPO ke Kejari Aceh Tamiang

Administrator
Matatelinga/James
Tim Tabur Kejati Sumut serahkan Tersangka DPO kepada Kejari Aceh Tamiang

MATATELINGA, Medan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo serahkan DPO Kejari Aceh Tamiang atas nama Edi Suryono (43 tahun), pekerjaan sebelumnya Kepala Desa Kampung Rantau Bintang kepada Tim dari Kejari Aceh Tamiang, Rabu (17/2/2021).

Kasi B Rudi didampingi Kasi E Karya Graham Hutagaol, Budi serta tim lainnya menyerahkan tersangka DPO Edi Suryono kepada Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang Reza Hakim untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikam bahwa tersangka selama pelariannya selalu berpindah-pindah. Mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal, tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat, tempat tinggalnya pun berpindah ke perumahan Plamboyan Regency.

"Lima hari sebelumnya, tersangka ini melakukan perjalanan ke luar provinsi yaitu ke Riau dan Sumatera Barat. Tadi malam, yang bersangkutan terdeteksi sudah kembali ke Medan dan selanjutnya Tim Tabur Kejatisu langsung mengejar ke kediamannya di perumahan Plamboyan Regency. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, barulah tim Tabur langsung mengamankan tersangka DPO pada pukul 15.30 WIB, dalam proses pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Tim dari Kejari Aceh Tamiang," paparnya.

Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai DPO sejak 1 April 2020, lanjutnya. Dimana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang Reza Hakim menyampaikan bahwa proses hukum kepada tersangka akan dilanjutkan setelah nanti sampai di kantor Kejari Aceh Tamiang.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Aceh TamiangdpoKorupsi ADD

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.