Jumat, 05 Desember 2025 WIB

Tim Reskrim Polsek Medan Barat Tembak Pelaku Residivis Bongkar Rumah

- Sabtu, 26 April 2025 08:01 WIB
Tim Reskrim Polsek Medan Barat  Tembak Pelaku Residivis Bongkar Rumah
Matatelinga
Bongkar rumah warga, tersangka (tengah) ditembak timreskrim Polsek Medan Barat
MATATELINGA, Medan: Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap kasus pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.


Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan seorang pelaku bernama Mhd Khairul Syahputra Alias Cici (32) warga Jalan Sekip Gang Selamat. Sedangkan pelaku lainnya inisial S dan I masih dalam buronan petugas.


Kapolsek Medan Barat Kompol J.M. Napitupulu, SH, M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja SH MH mengatakan peristiwa bongkar rumah itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Yenny H.Pulungan (54) warga Jalan AR.Hakim Gg Ganefo Kecamatan Medan Area.


"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 disaat pelapor mendatangi rumah orang tuanya yang sudah ditinggalkan/tidak ditempati selama 2 bulan di Jalan Sei Deli Kel Silalas Kec Medan Barat. Disitu pelapor melihat pintu besi dan rak besi tidak ada lagi/hilang,"kata Ipu Darman, Jumat (25/4/2025).

[br]

Petugas yang menerima laporan pengaduan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib di seputaran Simpang Ladang Kel. Petisah Putih Kec. Medan Baru.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya berinisial S dan I. Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki sebelah kanan," ungkapnya dan menyebutkan barang bukti diamankan berupa 1 buah pintu besi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka jendela rumah korban dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerjak jendela menggunakan Obeng.

"Pelaku ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian bongkar rumah tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. Pelaku mengaku uang hasil kejahatannya habis dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta makan minum sehari-hari,"pungkasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru