MATATELINGA, Medan :Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 247.
Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kesiapan pasangan Bobby-Surya dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tim Edy-Hasan ke MK.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/waka-polres-pelabuhan-belawan-tewas-kecelakaan--sopir-dan-kelaikan-truk-masih-diperiksa
“Kami telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait pada tanggal 3 Januari 2025. Ini adalah langkah kami dalam menghadapi gugatan tersebut,” kata Surya, dalam keterangannya kepada Tribun, Senin (6/1/2025).