MATATELINGA, Medan - Tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebingtinggi membekuk Marwan alias Begu, DPO kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Samosir.
Warga Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang ini terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ke Riau. Dia ditangkap di pintu tol Tebingtinggi.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Samosir.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara yang dikonfirmasi mengakui tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha melarikan diri.