Berita Sumut

TIM Gabungan Polres Simalungun Gulung Dua Bandar Narkoba di Rambung Merah

putra
Matatelinga
Dua Tsk pengedar narkoba
MATATELINGA, Simalungun: Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di kawasan padat penduduk Rambung Merah.


Penangkapan yang merupakan hasil koordinasi antara Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,09 gram.



Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 08.00 WIB, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung yang berada di kawasan Rambung Merah.



BACA JUGA:Dikabarkan, Ini 10 Lokasi Judi Beroperasi di Pancurbatu


"Setelah mendapat informasi, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dan membenarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," jelas AKP Verry Purba.




Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YS (43) dan RAR (39). Dari penggeledahan lokasi, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di beberapa tempat.


"Timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet dalam kondisi tertimbun batu, sementara tiga plastik klip berisi sabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit," ungkap AKP Verry.


Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:Polres SimalungunrambungduaIndexJaringan NarkobaMatatelingamatatelinga.commatatelinga comsabuTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.