Terkait dengan terungkap dugaan penyalah gunaan narkotika jenis pil ekstasi ini, .menurut dandim, tiga terduga pelaka yang diamankan iru, berasal dari masyarakat sipil, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu.
Dandim menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut, selaun pil ekstasi, beesama uang kontan, juga pembukuan hasil daripada transaksi penjualan ekstasi, bukti dari kegiatan tersebut.
"Kami berkomitmen mendukung atau melaksanakan perintah pimpinan. Bagi kita semua, harga mati dalam pemberantasan narkoba," tutup Dandim.
Hadir dalam penyampaian paparan ungkap kasus narkotika jenis pil ekstasi ini, diantaranya
Hadir dalam konferensi pers tersebut, selain Dandim, terlihat pulaKasdim Mayor Inf Sondang H Tanjung,Dan Tim Intel Korem 022/PT, Kapten Inf Dedy M. Sibarani, Pasi Intel Dim 0209/LB, Lettu Inf Aswin, dan Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyuddin Siregar, SH.
Kemydian adapula , Kanit Udik II Sat Narkoba Pres Labuhanbatu, Ipda Rofensus Manik, Dan Unit Intwl Kodim, Lettu Inf Mahyuddin Siregar SH. (asmir)