Matatelinga
Tiga terdakwa sindikat 117 kg sabu dan 100 butir ekstasi Ir alias Iwan Lemak, PS alias Panji dan Sa alias Bangli saat menjalani sidang diPN Tanjungbalai
MATATELINGA , Tanjungbalai: Ir alias Iwan Lemak, salah satu terdakwa kasus 117 kilogram sabu, secara histeris meminta Kapolri untuk menangkap Bos besar jaringan Narkoba berinisial N, yang disebutnya sebagai bandar besar di balik sindikat tersebut.
Permintaan ini disampaikan Iwan usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (15/1). Iwan mengaku bahwa dirinya dan dua rekannya hanya menjalankan perintah dari kaki tangan N yakni P alias Wak Kamput, T alias Tambi, I alias Ivan dan S alias Andi (DPO) dalam menjemput sabu tersebut.
"Tolong pak Kapolri, Bos Narkoba ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak," ungkap Iwan Lemak, dihadapan wartawan.
BACA JUGA:
Terungkap dalam Sidang, Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Akui Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Ia dan dua rekannya merasa diperlakukan tidak adil dan hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. "Saya hanya diupah Rp 4 juta untuk semua barang itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menuntut hukuman mati terhadap Ir alias Iwan Lemak bersama rekanya PS alias Panji dan Sa alias Bangli atas sindikat 117 kg sabu dan 100 butir ekstasi.
Ketiganya ditangkap usai buron oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut atas penindakan yang dilakukan di Kawasan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai, pada 27 April 2024. Mereka ditangkap di dua lokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba, pada awal Mei 2024 lalu.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju