Berita Sumut

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penistaan Agama

Administrator
matatelinga
Tiga akun media sosial (medsos) Tiktok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama


"Kalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan tim cyber untuk menangkap pemilik akun-akun tersebut. Kami dari HBB terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," tambahnya.


Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono mengaku khawatir apabila laporan ini dianggap sepele. Dia meminta pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan tersebut.



"Saya sendiri beragama Islam. Di dalam Islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik," ujar Martono.


Dalam laporan tersebut, ketiga akun Tiktok diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis
: Reza
Editor
: Amrizal
Tag:Penista agama dilaporkanPoldasuTiga akun tiktok dialporkanmatatelinga.commatatelinga comTerkiniterkiniinsex

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.