Berita Sumut

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Polda Sumut Atas Dugaan Penistaan Agama

Administrator
matatelinga
Tiga akun media sosial (medsos) Tiktok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama
MATATELINGA, Medan: Tiga akun media sosial (medsos) Tiktok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama.



Pelapor, Dosma Roha Sijabat yang didampingi Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (Ketum DPP HBB), Lamsiang Sitompul berharap agar ketiga pemilik akun Tiktok tersebut segara ditangkap.



Ketiga akun Tiktok itu yakni Sahabat Bang Zuma dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2024, UNI RIVA 01 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Oktober 2024 dan @noora_aritonang dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1413/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Oktober 2024.


BACA JUGA: Pihak Tergugat Datang Tak Tepat Waktu, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Ditunda


Kepada wartawan, Dosma menjelaskan dirinya melaporkan akun Sahabat Bang Zuma karena melakukan pembakaran, meludahi dan mengolok-olok salah satu isi ayat di Alkitab serta termasuk bagian dari simbol keagamaan Merpati yang merupakan Roh Kudus.



"Untuk akun UNI RIVA 01, dalam videonya pada saat waktu melakukan pembelaan pada Ratu Entok yang mencemooh dan diduga menista isi Alkitab.


Menafsirkan sendiri, bahkan mengatakan mengenai penafsiran Tri Tunggal Trinitas. Dimana, dalam konsep Ketuhanan yang beragama Kristen dan Katolik. Bahwa Allah Bapa Putra dan Roh Kudus, itu disamakan dengan alat kelamin laki-laki.



Itu sangat menyakiti hati kita khususnya agama Kristen dan Katolik," jelasnya saat menggelar temu pers di kantor DPP HBB di Jalan Saudara, Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024).


Penulis
: Reza
Editor
: Amrizal
Tag:Penista agama dilaporkanPoldasuTiga akun tiktok dialporkanmatatelinga.commatatelinga comTerkiniterkiniinsex

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.