Berita Sumut

Terungkap dalam Sidang, Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Akui Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

putra
Para terdakwa saat menjalani sidang

Hendrik mengatakan, bahwa ekstasi tersebut diproduksi di kamar khusus yang ada di lantai tiga rumahnya, menggunakan mesin cetak yang dibeli di Jalan Setia Budi, Medan.

Mesin tersebut, lanjut dia, mampu mencetak satu butir ekstasi hanya dalam waktu lima detik. Dalam waktu tiga bulan terakhir sebelum penangkapannya, dia telah memproduksi dan mengedarkan sekitar puluhan ribu ekstasi.

“Pada saat penangkapan ada sekitar lima bungkus berisi 500 butir ekstasi yang mau diedarkan ke Siantar,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua melanjutkan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan.

Keempat terdakwa itu, yakni Debby Kent (36) merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo, lalu terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean (36).

Kemudian, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:PabrikekstasiMatatelingarumahan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.