MATATELINGA, Medan : Terdakwa Hendrik Kosumo (41) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, mengaku meraup keuntungan dari hasil penjualan ekstasi mencapai ratusan juta rupiah.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/terungkap-dalam-sidang--pemilik-pabrik-ekstasi-rumahan-di-medan-akui-raup-keuntungan-ratusan-juta-rupiah
“Keuntungan dari hasil penjualan ekstasi yang saya produksi mencapai ratusan juta rupiah,” ujar terdakwa Hendrik menjawab pertanyaan Hakim Ketua Nani Sukmawati di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025).
Pada persidangan beragendakan keterangan terdakwa itu, Hendrik mengaku dalam proses produksi yang dilakukan secara rumahan sejak awal Januari 2024, dia menghasilkan ekstasi dengan harga jual bervariasi.
“Pil ekstasi yang dijual senilai Rp150 ribu per butir untuk dosis tinggi dan Rp90 ribu untuk dosis rendah atau biasa,” ucap Hendrik.