Berita Sumut

Terkait Kasus PETI Tersangka AAN, Kasi Penkum : Kita Masih Tunggu Tahap II Dari Penyidik Poldasu

Administrator
Matatelinga.com
Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan. 

MATATELINGA, Madina, Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait pelimpahan tahap II atas tersangka berinisial AAN.



Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada Matatelinga, ketika dikonfirmasi, Senin (09/05/2022) via Whatsapp.


Berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini, sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti Kejatisu tanggal 28 bulan maret 2022 lalu.



Mantan jurnalis yang kini menjadi jaksa ini juga menuturkan, Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu kapan dilimpahkan tahap II untuk tersangka dan barang buktinya.


"Jadi kita tunggu saja bagaimana sikap penyidik Polda," kata Yos

Masih Yos, perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina ini, tidak ada tenggat waktunya. Dia juga mengatakan, tidak etis jika pihak kejaksaan yang merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Penulis
: Reza
Editor
: Amrizal
Tag: Madina Terkinikejatisumatatelinga.commatatelinga comPoldasutambang emas Ilegal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.