Berita Sumut

Terkait Hutang BBM, Pemko Medan Tidak Jalankan Putusan BANI, Ada Apa Ini?

rizky
amrizal/matatelinga.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan disomasi atau teguran hukum oleh PT. Berti Karya Mandiri melalui kuasa hukumnya, Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH, Selasa (18/01/2022)
MATATELINGA. Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan disomasi atau teguran hukum oleh PT. Berti Karya Mandiri melalui kuasa hukumnya, Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH untuk melaksanakan isi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Kota Medan dengan Register Nomor: 17/XII/ARB/BANI-Mdn/2020 terkait hutang Bahan Bakar Minyak (BBM)



Sebagaimana dalam amar atau isi/pokok putusan tersebut Pemko Medan Cq. Walikota Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dihukum dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada PT Berti Karya Mandiri dengan total kerugian Rp. 2.250.475.960,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratu enam puluh rupiah).


Dengan rincian nilai kontrak yang diperjanjikan/yang belum dibayarkan, Rp 1.867.370.400, ganti rugi keterlambatan pembayaran Rp 280.105.560, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter Rp 103. 000.000. Totalnya, Rp 2.250.475.960.


Baca Juga:Partai Golkar Sumut Akan Gelar Natal Akbar, Ini Pesan Gubsu Edy

"Somasi ini sebagai upaya kami sebagai kuasa hukum klien yakni PT. Berti Karya Mandiri untuk memberikan teguran hukum kepada Pemko Medan agar kiranya dapat menjalankan isi putusan BANI Perwakilan Kota Medan tersebut," jelas Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).


Benito menjelaskan perkara itu bermula, Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan (terdahulu Dinas Kebersihan Kota Medan) melakukan kontrak dengan PT Berti Karya Mandiri pada tahun 2015 pengadaan Bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional pengangkutan sampah di Kota Medan, dengan surat perjanjian/kontrak Nomor: 01/SP/PL/BBM-AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015 tanggal 12 januari 2015,



Namun pada 18 November 2015 dilakukan addendum kontrak dengan nomor: 01/ADD-SP/PL/BM/AD/PA-PPK/DKKM/XI/2015.


Atas addendum tersebut Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan belum melakukan pembayaran setelah BBM Solar yang diperjanjikan telah diberikan dan telah digunakan Pemko Medan Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.


Penulis
: Amrizal
Editor
: Rizky
Tag:Badan Arbitrase Nasional IndonesiaMatatelingaPemko Medan Tidak Jalankan Putusan BANITerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.