Minggu, 07 Desember 2025 WIB

Terkait Adanya Dugaan Pungli Yang Dilakukan KPR Rutan Klas IIB Tarutung, Begini Tanggapan Kanwil Ditjenpas Sumut

- Sabtu, 15 Februari 2025 19:17 WIB
Terkait Adanya Dugaan Pungli Yang Dilakukan KPR Rutan Klas IIB Tarutung, Begini Tanggapan Kanwil Ditjenpas Sumut
MATATELINGA,Tarutung : Terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tarutung, mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara.


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, melalui Kabag Humas Josua Ginting, yang di konfirmasi pada Sabtu Pagi, (15/02/2025) mengungkapkan, jika dirinya sangat berterima kasih atas adanya informasi tersebut.

"Terima kasih atas informasinya, hal ini akan menjadi koreksi bagi kita kedepannya," tulisnya di dalam pesan singkat Whatsapp.


[br]

Selain itu, Josua juga mengungkapkan jika Kanwil Ditjenpas Sumut akan segera memintai keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu terkait adanya pemberitaan dugaan pungutan liar jual beli kamar hunian yang dilakukan oleh KPR Rutan Klas IIB Tarutung, James Bond Naibaho.

"Kita akan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan di rutan tarutung, betul atau tidaknya ada pungutan liar jual beli kamar di rutan tarutung harus kita tanyai dulu secara langsung," Ungkap Josua.

Sebelumnya, dugaan aksi pungutan liar dengan modus jual beli kamar hunian ini terungkap setelah salah seorang keluarga dari warga binaan yang tengah mendekam di Rutan Klas IIB tarutung berinisial AD membeberkan nya kepada sejumlah awak media, pada Jumat (14/02/2025).

Dimana, menurut AD kerabatnya yang saat ini tengah menjalani pidana di Rumah Tahanan Klas IIB Tarutung di minta untuk membayar uang kamar dengan jumlah yang bervariatif sesuai jenis kamar huniannya.

Untuk kamar yang dihuni 15 sampai 20 orang, menurut AD setiap warga binaan ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar 1 sampai 3 juta rupiah.

Sedangkan untuk kamar yang di huni 10 orang, setiap warga binaan yang baru masuk ini di wajibkan untuk membayar uang kamar sebesar 4 sampai 5 juta rupiah yang di setorkan secara langsung kepada KPR Rutan Tarutung, James Bond Naibaho.

Sementara itu, KPR Rutan Klas IIB Tarutung, James Bond Naibaho yang telah berhasil di konfirmasi membantah adanya dugaan pungutan liar jual beli kamar yang di lakukannya.

"Mohon di bantu bang, bahwasanya berita tersebut tidak benar bg," Ungkap James singkat melalui pesan singkat whatsapp.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru