Berita Sumut

Terdakwa Pil Ekstasi Divonis Bebas, Kenapa Bisa...?

putra
Matatelinga.com
Terdakwa caca (tengah) bersama kedua rekan nya diamankan oleh petugas sat narkoba polres Tanjung balai
MATATELINGA,Tanjungbalai: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai - Asahan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Khairun nisa alias caca.



Dalam kasusnya caca merupakan satu dari tiga terdakwa atas dugaan kepemilikan 114,5 butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada agustus 2022 lalu disalah satu hotel dikota tanjung balai.



Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang merujuk pada pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


BACA JUGA:Penyelundupan Narkoba Libatkan Anak-anak, Apa Penyebabnya...?


"Menyatakan terdakwa II Khairunnisa alias caca tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwaankan dalam dakwaan primer dan subsider penuntut umum," Demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai. Selasa,(14/3/22).


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga turut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:divonis bebasPenegak HkumPil EkstasiTanjung BalaiTerdakwapengedar narkoba vonis bebas

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.