Matatelinga/Istimewa
Sidang pembacaan putusan (vonis) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, Senin (28/4/2025) dipimpin Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH&
MATATELINGA , Medan: Sidang pembacaan putusan (vonis) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, Senin (28/4/2025) dipimpin Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH atas perkara tindak pidana korupsi oleh debitur salah satu bank plat merah di Sergai dihadiri langsung terdakwa Selamet dan JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang,SH.
Dalam putusannya hakim menyatakan Terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumut Kembali Amankan DPO Terpidana Perkara Penipuan di Pematang Siantar
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan," kata Hakim.
Tidak hanya pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Selamet sebesar Rp200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp.575.523.000,- subsidair 2 tahun penjara.
"Apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka harta milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," paparnya.
Setelah pembacaan putusan oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju