MATATELINGA, Medan: Dinyatakan terbukti memesan rokok tanpa cukai atau ilegal dari Kota Pekanbaru, Riau, terdakwa Victorius Simarmata alias Victor (40) dihukum selama 2 tahun penjara.
Warga Jalan Qubah Gang Gereja Nomor 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/terbukti-pesan-rokok-ilegal-dari-pekanbaru--warga-medan-johor-dihukum-2-tahun-penjara
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua, Frans Effendi Manurung dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11/2024) sore.