MATATELINGA, Medan: Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/peroleh-hak-integrasi--14-warga-binaan-rutan-medan-bebas-bersyarat
Majelis hakim meyakini Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp4.931,579,048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.