Berita Sumut

Terbukti Korupsi Hutan Tele di Samosir, Mantan Camat Harian Divonis 16 Bulan Penjara

Administrator
matatelinga
Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 16 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pembukaan lahan
MATATELINGA, Medan: Mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55), divonis 16 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.



Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan Waston terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider.



Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BACA JUGA:Rekonstruksi Kematian Dollar Hutajulu, Anaknya JP Trauma


"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Waston Simbolon oleh karena itu selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan)," tandas hakim As'ad di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/10/2024).



Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Waston untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Penulis
: Reza
Editor
: Amrizal
Tag:Korupsi HutanPN Medansidangmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.