Berita Sumut

Tak Terima Divonis 10 Tahun Bui, Wanita Bandar Sabu Ini, Ajukan Banding

rizky
MATATELINGA
Terdakwa "RH" Siregar (40) alias "R" Siregar saat menjalani sidang Putusan saat di pengadilan negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rabu (09/06/2021).&


Sekadar diketahui, bahwa terdakwa "RH" Siregar (40) alias "R" Siregarditangkap personel Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara, Rabu, (24/12/2020) silam.



Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 39 paket narkotika jenis sabu berat bersih 7,14 gram, 1 klip besar berisi narkotika jenis sabu berat bersih 32,61 gram, 14 paket narkotika jenis sabu berat bersih 1,50 gram dengan total hasil penimbangan berat bersih 41,33 gram.


Selain itu, 1 unit HP merk Vivo,1 buah tas sandang warna hitam,1 unit hp merk nokia,1 buah plastik warna biru,1 bungkus plastik klip,1 buah boneka, 1 buah botol plastik dilakban hitam. (Mtc/sip)


Penulis
: Mtc/Sip
Editor
: Rizky
Tag:Ajukan BandingDivonis 10 Tahun BuiMatatelinganarkotikapematangsiantarsabuTerdakwaTerkiniWanita Bandar Sabu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.