Senin, 09 Februari 2026 WIB

Tak Jera, Residivis Kembali Jualan Ganja

- Rabu, 19 Maret 2025 04:55 WIB
Tak Jera, Residivis Kembali Jualan Ganja
Tsk dan BB
MATATELINGA, T.Tinggi :7 bungkus (amp) narkotika jenis ganja (cimeng) seberat 193 gram menghantarkan seorang pria resedivis tahun 2016 kembali masuk sel, dan di pastikan MN alias Kinoi (58) warga Jalan Kebun Buah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir akan berlebaran di dalam sel.



Diduga pelaku ditangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis dini hari (06/03/2025) berdasarkan adanya laporan dari masyarakat akan aktifitas pelaku yang membuat resah lingkungan sekitar. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik akan aktifitas yang dilakukan di duga pelaku atas informasi dari warga.

[br]

"Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah. Dan dari tangannya ditemukan 7 bungkus kertas warna cokelat yang berisikan ganja seberat 193 gram. Diketahui pelaku juga merupakan residivis narkotika tahun 2016," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Selasa (18/03/2025).



Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebingtinggi. Dan kini pelaku madih mwringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, dan dalam perkara ini pelaku di jerat dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ini merupakan langkah konkret Kepolisian dalam menerima laporan masyarakat, dan juga sesuai dengan program Asta Cita terkait penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.(bas)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru