Berita Sumut

Tak Ada Tempat Hiburan Penyedia PSK di Humbahas

putra
Matatelinga.com
Ilustrasi

MATATELINGA, Humbahas : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ebed Simanungkalit, mengaku bahwa di daerahnya tidak ada tempat hiburan, semisal kafe atau restoran menyediakan PSK.

Menurut dia, hal itu berdasarkan pengawasan secara rutin selama ini yang telah dilakukan.

" Kalau di Humbahas, sepanjang hasil monitoring kami tidak ada kafe/ resto yang memelihara PSK," kata Ebed melalui pesan singkatnya WhatsApp," Kamis (1/12).

Namun sayang, hingga saat ini, kualitas kafe atau restoran di Kabupaten Humbahas masih jauh dari standar Permen Pariwisata nomor 10 tahun 2014.

Data Satpol PP Humbahas menyebutkan , terdapat sebanyak 47 kafe atau restoran yang pada prinsipnya belum memenuhi standar , tapi lebih cenderung kedai yang menjalankan makanan minuman ringan.

Dalam Permen itu disebutkan, seperti, diayat a. produk, terdiri dari 4 unsur dan 9 sub unsur. huruf B, pelayanan, terdiri dari 1 unsur dan 6 sub unsur. Terakhir, c, pengelolaan, terdiri dari 5 unsur dan 25 sub unsur.

Defenisi kafe dalam Permen ini , diantaranya usaha kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan.

" Kemudian, penyimpanan dan atau penyajiannya dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah," kata Eben.

Lebih lanjut, Eben menambahkan , meskipun dari 47 kafe atau restoran belum memenuhi standar, dari 47 baru 9 kafe yang memiliki ijin dari Pemerintah Pusat melalui aplikasi OSS.

" Dari 47, ada 9 yang memiliki Izin dari Pemerintah Pusat melalui Aplikasi OSS," kata Eben.

Dikatakanya, dari 47 kafe dan restoran tadi sekaitan ijin, adalah merupakan kewenangan Dinas Pariwisata. Adapun, peranan Satpol PP, dalam penyelenggaraan usaha yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang disampaikan lewat pengadaan kepada Satpol PP.

" Dan perlu kami informasikan, bahwasanya Pemkab dalam hal ini Satpol PP sedang mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang sedang dalam pembahasan di DPRD, dimana didalamnya diatur penertiban usaha termasuk Kafe," kata Eben ketika disinggung soal pembinan, dan penegakkan Perda sekaitan ijin.

" Pembinaan terhadap usaha Kafe adalah kewenangan Dinas yang menangani Pariwisata krn Kafe adalah salah satu jenis Usaha Pariwisata," tambah Eben menutup percakapan. (Mtc)

Penulis
: Dedy simbolon
Editor
: Putra
Tag:Penyedia PSKTak AdaTempat hiburandi Humbahas

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.