Berita Sumut

Suap Wali Kota Rp100 Juta, Eks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Bui

Faeza
ism/matatelinga
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinilai bersalah dalam kasus suap kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta.&l

MATATELINGA, Medan: Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinilai bersalah dalam kasus suap kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebesar Rp100 juta.

Tuntutan itu disampaikan Penuntut Umum KPK, Siswhandono dalam persidangan yang digelar di Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).

Perbuatan Yusmada dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,"sebut Siswhandono dihadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Dalam nota tuntutannya, penuntut umum KPK menyebutkan pertimbangan tuntutan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya," sebut Siswhandono dalam persidangan teleconfrence itu.

Persidangan kemudian ditunda hingga sepekan mendatnag untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Penulis
: ism
Editor
: ism
Tag: Eks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun BuiEks Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun BuiSuap Wali Kota Rp100 Juta

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.