Berita Sumut

Suami Istri Asal Tanjung Balai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Administrator
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan :Diduga Pelaku penipuan penggelapan sepatu di Tanjung Balai, MPA, warga Jalan DI Panjaitan TB Kota 2, Kampung Baru Tanjung Balai ( alamat orang tuanya ) dan istrinya AT, warga Jalan Tugu,



Belakang Makam Pahlawan, Kota Tanjung Balai resmi dilaporkan korban, Ahmad Akbar ke Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025). Dimana sebelumnya, korban telah beritikat baik menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang korban, namun tidak kunjung dilakukan.


Hal ini disampaikan korban kepada wartawan di Polrestabes Medan/Polda Sumut.



"Karena tidak itikat baik pelaku untuk menggembalikan uang saya, maka hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan/ Polda Sumut,"kata korban dihadapan wartawan Kota Medan, Kamis (16/1/2025).


BACA JUGA:


Dimana dalam laporan korban yang tertuang di dalam nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut disebut, korban meneransfer uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli 1 bal sepatu kepada para tersangka.



Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Alhasil, korban melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.


"Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.


Penulis
: Mtc/rel
Editor
: Amrizal
Tag:Penipu Suami IstriPolrestabes MedanIndexkasus penipuanmatatelinga.commatatelinga comTerkiniwartawan ditipu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.