Berita Sumut

Sri Rezeki Sosialisasi Sosperda Produk Hukum

putra
Anggota DPRD Medan Hj. Sri Rezeki AMd bersama ratusan warga maupun anggota Koperasi Wanita Usaha Mulia yang hadir dalam kegiatan Sosperda 

MATATELINGA, Medan ::Kendati baru disahkan pada Maret 2024 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat membutuhkan payung hukum agar dapat terealisasi seluruh isi perda dengan baik.

"Karena itu kita dorong Pemerintah Kota Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang nantinya dapat dilaksanakan oleh OPD-OPD terkait dalam memberikan perlindungan dan pengembangan UMKM," kata Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Sri Rezeki AMd saat menyosialisasikan produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (8-9/2/2025).

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:sriMatatelingarezekiSosperda

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.