MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang Pri berinisial Z (42) warga jlan Pala Lingkungan III, Kelurahan bndar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, terpaksa harus meringkuk di blik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah ketahuan terekam kamera CCTV karena melakukan pembongkran sebuah took elektonik yang berada di Jalan Iskandar Muda Kota Tebingtinggi.
Dari rekamamn CCTV tersebutlah Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar toko yang terjadi di salah satu toko elektronik dan pecah belah yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Kelurahan Pasar Baru Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi, mellui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam siarn persnya Jumat malam (19/01/24), menyebutkan kalau kejadian tersebut di ketahui setelah korban Netty (28) warga Jalan KH. A.Dahlan saat itu sedang berada dirumahnya dan melakukan pengecekan rekaman CCTV melalui handphone pada hari Sabtu (09/12/23) lalu.