Para Advokat yang tergabung di Solidaritas Advokat UMSU (SAUM) setelah resmi mendapatkan kuasa dari Eka Putra Zakran, SH, MH sebagai Ketua Umum dan Pendiri PB PASU yang sah, berdasarkan Akta Notaris No. 14 tertanggal 09 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Putri, A. R., SH,MKn dan juga berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008444.AH.01.07 tahun 2022, tertanggal 22 Agustus 2022 akan membuat laporan kepada Suryani Guntari, SH dan kawan kawan sebagai pengurus PB PASU hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) PB PASU di Hotel Madani, Kota Medan, pada tanggal 26 Desember 2024 yang lalu.
Diduga pihak Suryani Guntari, SH dan Kawan kawan tanpa seijin Dewan Pendiri melakukan perubahan Akta Nomor 14 Notaris Putri AR, SH, MKN, pada tanggal 9 Agustus 2022 tersebut,
diubah dengan akta Notaris Nomor 1, Tanggal 7 Januari 2025 oleh Notaris Albert Lodewik Sentosasian, SH sehingga diduga terjadi penempatan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.