Selasa, 10 Maret 2026 WIB

Skandal Pajak, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Toba

Pintor Maruli - Jumat, 29 November 2024 19:55 WIB
Skandal Pajak, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Toba
Matatelinga.com
Gedung Kejaksaan Negeri Balige 

MATATELINGA, Toba. Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melakukan penahanan terhadap MS, merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, dengan dakwaan tindak pidana perpajakan.


BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Lifestyle/tim-riset-man-1-medan-raih-perunggu-di-ajang-internasional

Penahan terhadap MS, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (29/11/24).



“Dalam kasus ini, MS diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), selaku wajib pajak tahun 2017-2018,” ujar Benny

Menurut Benny, MS telah dititipkan di Rutan Balige, Kamis (28/11/24) sekitar pukul 19.00 Wib. Masa penahanan sekira 2 pekan kedepan, menunggu waktu persidangan.

[br]

Kemudian disampaikannya, sebelumnya proses penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematangsiantar, yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige. Saat ini, penanganan perkara telah selesai tahap II,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap MS, yakni primer pasal 39 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi.

Selanjutnya, Peraturan Perpajakan jo pasal 64 KUHP subsider pasal 39 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 KUHP.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru