Mtc/ist
Bersama barang bukti, di duga pelaku tindak pidana narkotika, Nur alias Iwok saat berada di kantor Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi, sabtu dinihari (19/11/2022)
MATATELINGA, Tebingtinggi : Nur alias Iwok (52) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan medan Deli kota Medan, harus berurusan dengan personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Wanita tamatan Sekolah Dasar (SD) ini berurusan dengan Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam Bra yang sedang di pakainya.
Adapun barang bukti yang berhasil di temukan petugas dari tangan Nur alias Iwok berupa 4 bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan berat bersih 1,71 gram, 14 bungkus plastik kosong, 2 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah dompet warna pink.
Baca Juga:Delegasi Sumut Asal Asahan Raih Prestasi Diajang Nasional Penangkapan itu terjadi pada hari sabtu dinihari (19/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib di sebuah Rumah yang berasda di jalan Pala, Lingkungan III Kelurahan bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kasatres narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP.Happy Margowati Suyono, SIK merlalui kasi Humas, AKP.agus Arianto dalam siaran persnya, Senin siang (21/11/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang terlibat dalam perkara narkotika jenis shabu.
Adapun kronologis pengakapan terhadap di duga pelaku Nur alias Iwok berawal adanya informasi dari warga sekitar TKP yang merasa curiga terhadap seorang wanita separuh baya karena di duga ada menyimpan narkotika jenbis shabu.
Akan informasi tersebut, kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik akan laporan dari warga tersebut.
Dan tim dari sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi langsung bergegas berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Dan sekira pukul 02.00 Wib, sesampainya di lokasi tersebut, petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud berdasarkan informasi warga.
Lalu petugaspun langsung masuk ke dalam rumah tersebut sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, dan saat itu petugas mendapatkan seorang perempuan yang telah dicurigai mengaku bernama Nur alias Iwok sedang menonton TV di ruang tamu rumah tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri pelaku serta penggelehan di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan pada diri Nur alias Iwok, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika,
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju