Berita Sumut

Sidang Prapid Ditunda Karena Pihak Polres Toba Tidak Hadir?

putra
Situasi ruang sidang pengadilan negeri Balige. 
MATATELINGA, Toba Sidang praperadilan terhadap Polres Toba atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga Jumat (6/12/2024) tidak jadi dilaksanakan di pengadilan negeri Balige. Sidang ditunda oleh hakim tunggal PN Balige, karena pihak Polres Toba sebagai termohon tidak hadir.



"Tidak hadirnya Polres Toba sebagai termohon karena surat dari Ditkum Polda Sumatera Utara belum mereka terima," ungkap Halim Tunggal PN Balige.


Sidang akhirnya ditunda dan dilanjutkan Jumat, (13/12/2024) Minggu depan.


Sidang prapid ditempuh Jeferson Hutagalung S.H. M.H pengacara Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga karena kedua orang tersebut disangkakan melakukan penganiayaan terhadap Dollar Hutajulu.



Dollar Hutajulu meninggal karena diduga dianiaya, sementara hasil asesment rumah sakit Porsea mengatakan bahwa dia meninggal karena minum racun dan dikuatkan oleh puluhan saksi yang mengatakan bahwa Dollar meninggal bukan karena dianiaya.


Jubeleum Panjaitan dan Berto Sinaga ditahan Polres Toba selama 120 hari walaupun penyidik belum memberikan keterangan resmi kepada awak media status kedua orang tersebut walaupun dalam pra rekonstruksi dan rekonstruksi, keduanya tidak memperlihatkan terjadinya penganiayaan terhadap Dollar Hutajulu.


Menurut warga, beberapa oknum penyidik termasuk Kasatreskrim IPTU Wilson Panjaitan diduga dimutasi karena dasar penahanan tersangka tidak beralasan dan diduga mereka dipindahkan karena dua kasus yang mereka tangani tidak jelas hingga sekarang.


Penulis
: Yin
Editor
: Putra
Tag:PolresHadirMatatelingatoba

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.