"Hanya saja, Bawaslu tidak serius memproses pengaduan pemohon", katanya.
Dalam kesempatan ini, Idris mengungkapkan penjelaskan pokok perkara permohonan pemohon, atas keberatan tidak diberikannya Daftar Pemilih Terdaftar Tambahan tersebut kepada Bawaslu, namun sampai saat ini tidak ditanggapi.
Kemudian, berkenaan dengan keterlibatan aparat pemerintahan dalam Pilbup Kabupaten Labuhanbatu, menurut pemohon, terlihat upaya dan tindakan para camat di Kabupaten Labuhanbatu, yang mengumpulkan dan menggerakkan para lurah atau kepala desa, untuk memenangkan paslon Maya-Jamri.
Beberapa Camat yang dimaksud tersebut, di antaranya Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan, Camat Panai Hilir, Camat Bilah Barat, dan Camat Bilah Hulu.
Atas dasar hal tersebut, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 965 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Labuhanbatu 2024.
"Pemohon juga meminta Mahkamah, memerintahkan kepada KPU Labuhanbatu, untuk menetapkan Hendri-Rosa sebagai pemenang Pilbup Labuhanbatu 2024", hal ini disampaikan Jalaludin, yang juga merupakan kuasa hukum dari Hendri-Rosa. (yasmir)