Menurutnya, angka tersebut tidak rasional karena seharusnya tidak masuk ke dalam kategori DPTb/DPPh.
Lebih lanjut, Idris mengemukakan, para saksi pemohon telah mengajukan permohonan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, dalam rangka mendapatkan data pemilih DPTb.
Namun katanya, pihak PPK tidak memberi data tersebut, dengan alasan pada saat di KPPS saksi yang hadir tidak mengisi formulir keberatan atau kejadian khusus.
"Hal yang sama terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu. Yang mana para saksi pemohon, juga telah mengajukan agar daftar hadir DPTb dibuka, untuk mengetahui kebenaran perhitungan suara.
Data pemilih DPTb tersebut juga tidak diberikan pihak KPU Labuhanbatu. Akhirnya Pemohon membuat pengaduan ke Bawaslu, untuk menerbitkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), terkait banyaknya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.