Melalui kuasa hukumnya, paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar (Hendri-Rosa) menyebutkan, keunggulan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Maya Hasmita dan Jamri (Maya-Jamri), disebabkan oleh pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Selain pemohon juga mendalilkan, adanya keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024 (Pilbup Labuhanbatu).
Diwakili kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala, pemohon, dalam persidangan mengungkapkan fakta mengenai banyaknya pemilih menggunakan hak pilihnya, lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Idris mencatat, terdapat sebanyak 1.722 DPTb dan 787 DPPh, yang tersebar pada TPS-TPS di seluruh kecamatan Kabupaten Labuhanbatu.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.