Senin, 03 November 2025 WIB

Sidang Kasus Pemecatan Sepihak Eka Putra Zakran dari Tim Hukum Anies Baswedan Digelar PN Medan

- Rabu, 26 Juni 2024 13:11 WIB
Sidang Kasus Pemecatan Sepihak Eka Putra Zakran dari Tim Hukum Anies Baswedan Digelar PN Medan
Sidang PN Medan.
MATATELINGA, Medan :Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sidang gugatan yang di lakukan oleh Eka Putra Zakran SH MH yang di berhentikan secara sepihak dari jabatannya dari koordinator tim hukum Anies Baswedan , menggugat Dr . Ari Yusuf Amir SH.,M0H , ketua umum tim hukum nasional Amin dan H . Yance Aswin SH , koordinator tim hukum nasional Amin sumatera Utara , dengan nomor perkara 1120/pdt.G/2023/pn medan, di ruang sidang Cakra 7 di pengadilan negeri Medan jalan pengadilan , kecamatan Medan Petisah.

BACAJUGA

Kuasa hukum dari penggugat ,Eka Putra Zakran yang hadir saat sidang ini adalah , yaitu Tuseno , SH dan Betty FW br Mellala , SH menunjukkan bukti - bukti surat dsb , ke majelis hakim di persidangan. Tampak tergugat sama sekali tidak ada yang hadir dalam persidangan tersebut.



Kuasa hukum Eka Putra Zakran terdiri
1. Tuseno ,SH
2. Amiruddin Pinem, SH
3. Sabda Abdillah Lubis ,SH.,MH
4. Rahmad Sakti S Pane , SH
5. Betty FW br Mellala , SH
7. Resky Yudarty Solia SH
8. Debreri Irfansyah Sembiring, SH

[br]

Kuasa hukum Eka Putra Zakran yaitu Tuseno SH mengatakan,
"Masalah perdata kekuatan melawan hukum, Eka Putra Zakram selaku tokoh Sumatra Utara,dalam hal ini menjabat sebagai wakil ketua muhamadiyah kota Medan dan ketua umum perkumpulan advokat Sumatra Utara,hal mana di awali dengan di mintanya beliau sebagai tim ketua hukum nasional Amin(Anies Baswedan),ditunjuk sebagai kordinator tim hukum Anies di Sumatra Utara, ada SK nya, beliau ini sudah berbuat, warga Muhammadiyah kota Medan pun mengetahui hal tersebut bahwasanya beliau adalah kordinator tim hukum Anies di kota Medan, sumatera Utara,sudah kerja dan melakukan kegiatan di hotel, restoran dsb, sehingga uang pribadi sudah habis keluar, kemudian tidak diketahui ada masalah atau tidaknya, kemudian di gantikan oleh ketua tim Anies di jakarta, yaitu Dr . Ari Yusuf Amir SH.,MH , ketua umum tim hukum nasional Amin dan H . Yance Aswin SH , koordinator tim hukum nasional Amin sumatera Utara , tanpa sebab akibat, padahal beliau adalah wakil ketua Muhammadiyah kota Medan dan selaku ketua umum, mengapa mereka seenaknya saja memberhentikan beliau, dan bagaimana uang yang telah beliau keluarkan, uang itu kan harus di ganti, maka untuk menuntut selain, " mengganti kerugian tersebut dan nama baik beliau" , maka penggugat langsung memasukkan gugatannya di pengadilan negeri Medan ,Ujar nya.


Lanjut Tuseno SH dari kantor pengacara Tuseno partner yang beralamat di jalan Mabar ini mengatakan
"Gugatan kita meminta supaya ini jangan sembarangan memberhentikan, karena beliau bukan orang sembarangan, pimpinan dan tokoh di Sumatra Utara dan bagaimana biaya yang di keluarkan oleh beliau, gugatan ini supaya jangan menyepelekan Eka Putra Zakram
.sidang ini sudah yang ke 6 kalinya, pada sidang 1, tergugat datang,namun, Setelah Sidang ke 3 sampai seterusnya, tergugat sudah tidak datang lagi artinya mereka sudah menerima keputusan dalam sidang ini dan mereka sudah pasrah putusan apa yang akan di putuskan hakim nantinya,
Sidang hari ini adalah Sidang pembuktian, walaupun penggugat tidak hadir,namun secara hukum selaku penggugat wajib memberikan bukti, kami selaku kuasa hukum dari penggugat membuktikan Eka Putra Zakram memang benar sebagai wakil ketua muhamadiyah kota Medan, dan memiliki SK,dan juga sebagai ketua umum perkumpulan advokat Sumatra Utara dan juga memiliki SK nya menhumkamnya .dan biaya yang selama ini penggugat keluar kan . Dan yang
terlampir adalah ,
Selaku SK ketua umum perkumpulan advokat, SK menhumkamnya
Yang kedua kesman Polimas dari Sumatra Utara
Yang ketiga SK beliau selaku wakil ketua muhamadiyah kota Medan dan seterusnya ada 47 bukti dan kita akan memberi bukti lagi di Minggu depan, dan semua bukti itu berupa kwitansi, bon(bukti uang yang di keluarkan beliau) selama kepentingan Anies," ujar nya

[br]

Kemudian Tuseno SH menyampaikan,
"Eka Putra Zakram ini adalah orang yang terzalimi, sudah berbuat namun tidak di anggap, tanpa dosa beliau di berhentikan dan tidak termasuk sebagai pengurus Anies baru, padahal beliau sudah berbuat, dan saat pertama kali beliau di tunjuk itukan beliau tidak mengajukan untuk di minta, walupun saat ini pemilihan presiden sudah selesai, tapi dalam pembicaraan hukum ini bagaimana karena sudah keluar SK .kita akan adakan saksi juga nantinya.
Sedangkan kan pada saat persidangan yang di gelar beberapa kali,
"Perlawanan tergugat di sidang 1, mereka belum ada memberikan jawaban, karena sidang pertama membicarakan tentang kelengkapan bukti bahwasanya mereka hadir, Mereka(tergugat) memberikan respon pada saat mediasi namun mereka tidak mau mengganti kerugian,munkin karena pilpres sudah selesai mereka menganggap sepele, Padahal ini pembicaraan hukum,( pengadilan )namun Mereke tetap tidak mau mengganti kerugian.

Dalam hal ini ada. 47 bukti,Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan ini mengajukan Pengantar Bukti Surat yang di tunjukkan kepada majelis hakim di persidangan yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008444.AH.01.07. Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, Tanggal 22 Agustus 2022 sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-1.

2. Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 220/684/Bakesbangpol/II/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Tanggal 8 Februari 2023 sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-2;


[br]

Keterangan:
- Bahwa bukti P-1 dan P-2 membuktikan bahwa Penggugat adalah seorang tokoh Sumatera Utara yang menjabat selaku Ketua Umum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara;




3. Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan Nomor: 62/KEP/III.0/D/2023 Tentang Perubahan Susunan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan Masa Jabatan 2022-2027, Tanggal 23 November 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-3;

Keterangan:
- Bahwa bukti P-3 membuktikan bahwa Penggugat selaku tokoh Sumatera Utara yang selain menjabat selaku Ketua Umum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara, juga menjabat Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan;

4. Fotokopi Surat Tim Hukum Anies Baswedan Provinsi Sumatera Utara Perihal Mohon Menerbitkan SK Pengurus Tim Hukum Anies Baswedan Provinsi Sumatera Utara, Tanggal 07 Oktober 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-4;

Keterangan:
- Bahwa sehubungan Penggugat adalah tokoh Sumatera Utara, maka Tergugat I ada beberapa kali menghubungi Penggugat agar menjadi Ketua Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan Provinsi Sumatera Utara sehingga Penggugat diminta oleh Tergugat I untuk mengajukan surat permohonan SK Pengurus sebagaimana bukti P-4 ini;

5. Fotokopi Surat Keputusan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan Nomor: 02/SK/THN/VIII/2023 Tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan Provinsi Sumatera Utara, yang dikeluarkan oleh Dr.ARI YUSUF AMIR, SH.,MH (Ic.Tergugat I) Tanggal 14 Agustus 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-5;

Keterangan:
- Bahwa bukti P-5 ini membuktikan bahwa benar Tergugat I telah mengangkat Penggugat sebagai Koordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan Provinsi Sumatera Utara, yang mana sebelum adanya SK Pengangkatan Penggugat, Penggugat juga sudah banyak melakukan kegiatan untuk memobiliasasi Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Provinsi Sumatera Utara. Pasca penerbitan SK sesuai bukti P-5 ini Penggugat lebih giat lagi melakukan beberapa acara untuk kepentingan Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Provinsi Sumatera Utara;

6. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 13 Juli 2023 sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-6;

7. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-7;

[br]

8. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-8;

9. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 26 Juli 2023 sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-9;

10. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 29 Juli 2023 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-10;

11. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-11;

12. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 3 Agustus 2023 sebesar Rp.605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-12;

13. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 4 Agustus 2023 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-13;

14. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 13 Agustus 2023 sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-14;

15. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 17 Agustus 2023 sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-15;

[br]


16. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 18 Agustus 2023 sebesar Rp.605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-16;

17. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-17;

18. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 29 Agustus 2023 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-18;

19. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 8 September 2023 sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-19;

20. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 14 September 2023 sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-20;

21. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 16 September 2023 sebesar Rp.705.000,- (tujuh ratus lima ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-21;

22. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 9 Oktober 2023 sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-22;

23. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 21 Oktober 2023 sebesar Rp.455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-23;

24. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 4 November 2023 sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-24;

25. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 29 November 2023 sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-25;

26. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 16 Desember 2023 sebesar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-26;

27. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut, Tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-27;

28. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No. 852193 sebesar Rp.2.000.430,- (dua juta empat ratus tiga puluh rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-28;



29. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No.852051 sebesar Rp.2.035.330- (dua juta tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-29;

30. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No.852055 sebesar Rp.559.350,- (lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-30;

31. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No.838290 sebesar Rp.404.800,- (empat ratus empat ribu delapan ratus rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-31;

32. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No.852165 sebesar Rp.341.550,- (tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-32;

33. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No.852100 sebesar Rp.355.630,- (tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-33;

34. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Restoran Garuda No.852336 sebesar Rp.440.330- (empat ratus empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-34;

35. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Rumah Makan MADINA sebesar Rp.194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-35;



36. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Madani Hotel Medan sebesar Rp.392.586,- (tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-36;

37. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Warung Makasar Medan sebesar Rp.387.000- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-37;

38. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Warung Makasar Medan sebesar Rp.160.000- (seratus enam puluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-38;

39. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Yanis Kupie sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-39;

40. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Bandar Kupi sebesar Rp.125.500,- (seratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) Tanggal 05 Desember 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-40;

41. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di KA Kupi sebesar Rp.174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) Tanggal 03 Desember 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-41;

42. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Grand Antares Hotel sebesar Rp.237.587 + Rp.120.000 = Rp.357.587,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) Tanggal 14 Desember 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-42;


43. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Bandar Kupi sebesar Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) Tanggal 07 Desember 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-43;

44. Fotokopi Kwitansi Pengeluaran Operasional THN Anies Sumut di Amaliun Food Court sebesar Rp.247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Tanggal 20 Desember 2023, sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-44;

45. Fotokopi Tanda Terima Pembayaran Acara THN AB Provsu dari Madani Hotel Medan Tanggal 22 Desember 2023, , sesuai dengan aslinya, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-45;

Keterangan:
- Bahwa bukti P-6 s/d Bukti P-45 adalah biaya-biaya yang Penggugat keluarkan dalam rangka pelaksanaan segala acara konsolidasi Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Sumatera Utara, khsususnya di Kota Medan;

- Bahwa sehubungan Penggugat telah diangkat sebagai Koordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Provinsi Sumatera Utara, maka Penggugat pun mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan acara Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Sumatera Utara, namun kemudian secara melawan hukum Tergugat I sesuai bukti P-46 justru mengangkat Tergugat II sebagai Kordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Provinsi Sumatera Utara, padahal telah sebelumnya telah mengangkat Penggugat terlebih dahulu sebagai Koordinator sehingga Penggugat merasa dirugikan atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil yang ± Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan meminta ganti kerugian imateril karena Penggugat selaku tokoh Sumatera Utara sesuai bukti P-1, P-2 dan P-3 telah dipermalukan oleh Para Tergugat;


46. Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 04/SK/THN/XII/2023 Tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Provinsi Sumatera Utara, yang dikeluarkan oleh Dr.ARI YUSUF AMIR, SH.,MH (Ic.Tergugat I) Tanggal 04 Desember 2023, sesuai dengan print out, yang telah dinazegelen dan diberi materai yang cukup. Disebut bukti
P-46;

Keterangan:
- Bahwa bukti P-46 adalah bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan diam-diam secara melawan hukum juga turut dinikmati oleh Tergugat II karena telah setuju pengangkatan dirinya menjadi Koordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan;

- Bahwa sangat jelas Tergugat I telah mengeluarkan SK sesuai bukti P-5 yang mengangkat Penggugat selaku Koordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Sumatera Utara, namun mengapa justru mengeluarkan SK lagi sesuai bukti P-46 tanpa mengakomodir Penggugat, padahal Penggugat telah banyak mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai kepentingan Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Sumatera Utara, sehingga keputusan Tergugat I mengangkat Tergugat II sebagai Koordinator Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan telah merugikan Penggugat baik secara materil maupun imateril;

47. Fotokopi Surat Keputusan Nomor: 03/SK/THN/XII/2023 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 02/SK/THN/VIII/2023 Tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Sumatera Utara. Padahal Penggugat sudah banyak berbuat dengan mengeluarkan segala biaya-biaya operasional makan dan lain-lain untuk kepentingan Tim Hukum Anies Rasyid Baswedan di Sumatera Utara sehingga pencabutan SK tersebut adalah sangat merugikan Penggugat dan oleh karenanya Penggugat menuntut penggantian kerugian secara materil dan imateril melalui gugatan ini

Yang hadir saat mediasi , kuasa hukum dari tergugat ,
pada saat mediasi itu mereka seperti tidak mau berdamai, Setelah mediasi beberapa waktu kemudian sidang seterusnya tidak hadir lagi,dan ada kuasa hukum yang undur diri dan sampai terakhir ini tidak ada respon sama sekali,jadi menurut majelis hakim tidak hadirnya tergugat dan kuasa hukum dan tergugat sidang ini harus tetap di lanjutkan, ujar nya.

Sidang selanjutnya adalah sidang pemeriksaan saksi tanggal 7 juli 2024
(Erni)
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru