Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Siang Ini, MKRI Kembali Menggelar Sidang Pemeriksaan PHPU Pilkada Bupati Labuhanbatu

Yasmir - Kamis, 23 Januari 2025 08:03 WIB
Siang Ini, MKRI Kembali Menggelar Sidang Pemeriksaan PHPU Pilkada Bupati Labuhanbatu
Matatelinga
Paslon bupati / wakil bupati nomor urut 2 MAYA - JAMRI  (atas), dan bawah HENDRI - ELLYA ROSA.
MATATELINGA, Rantauprapat: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Kamis (23/1/2025) pukul 13.00 WIB, kembali menggelar sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Labuhanbatu tahun 2024.


Dikutip dari laman SIPPI MKRI, PHPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 59/PHPU.BUP-XXIII/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.


Pemohon dalam perkara ini, pasangan calon bupati / wakil bupati nomor urut 3, atasnama Hendri Syahputra Daulay - Ellya Rosa Siregar, diwakili kuasa hukum yaitu : Akhyar Idris Sagala SH MH.


Seperti diketahui, sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, dalam rapat pleno terbukanya, Rabu (4/12/2024) dinihari, telah menetapkan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2024.


Dalam rapat pleno itu, KPU Labuhanbatu menetapkan, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara pada pemilihan bupati-wakil bupati Labuhanbatu yang berlangsung 27 November 2024, yaitu, sebanyak 239.025 dari 239.606 dari yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

[br]

Dari jumlah tersebut, paslon nomor urut 1, Faizal Amri Siregar ST-Raja Fanny Fatahillah SS MSi memperoleh 28.265 suara (12,2%), paslon nomor urut 2, dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM-H Jamri ST, 113.976 (49,2%).

Kemudian, paslon nomor 3, Hendri Syaputra Daulay-Hj Ellya Rosa Siregar SPd memperoleh 89.482 suara (38,6%).


Dengan demikian, suara terbanyak diraih paslon nomor 2, Maya-Jamri dengan selisih hingga mencapai 24.494 suara atau 10,6%.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Perkara Nomor 59/PHPU.BUP-XXIII/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Labuhanbatu 2024, di Jakarta, Senin (13/1/2025), mengajukan gugatan ke MKRI.


Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKRI, Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, pemohon diwakili kuasa hukumnya, menggugat perolehan suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Maya - Jamri.

Pemohon mendalilkan gugatannya itu, diantaranya adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Selain pemohon juga mendalilkan, adanya keterlibatan aparatur pemerintah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebuhanbatu 2024, diantaranya camat dan jajarannya, serta aparat kepolisian.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru