Berita Sumut

Seribuan Karyawan PTPN 2 Tolak Rencana Konstatering HGU Kebun Penara


Matatelinga.com/ist
Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan pengawalan di areal HGU No 62.


Dengan kenyataan itu, berarti penetapan PN Lubuk Pakam tanggal 24 Maret 2022, tidak bisa dilaksanakan atau cacat hukum.


"Karena itu hari ini seribuan karyawan kembali ke Penara untuk menolak upaya upaya untuk menguasai lahan HGU oleh pihak lain dengan cara-cara manipulatif," jelas Ganda Wiatmaja.


Sementara itu, Penasehat Hukum PTPN 2, Julisman SH MH menyebutkan dalam rapat koordinasi dengan pihak Polres Deli Serdang Jumat (24/06/2022), kenyataan itu sudah diungkapkan, bahwa rencana pencocokan objek perkara atau konstatering tidak bisa dilakukan.


Namun pihak penggugat agaknya tetap bersikeras untuk tetap dilaksanakan.

Penulis
: hanter
Editor
: atar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.