Berita Sumut

Seorang Balita Prempuan Jadi Pelampiasan Nafsu Kakek 67 Tahun

Administrator
Mtc/Ist
:
MATATELINGA, Tebingtinggi: Ibu mana yang tak merasa kesal dan marah saat mengetahui anak prempuannya yang masih berusia 3 tahun dijadikan pelampiasan nafsu seorang laki-laki yang tak lain seorang kakek berusia 67 tahun.






Perbuatan bejat inilah yang tega dilakukan seoranf kakek berusia 67 tahun hanya untuk melampiaskan nafsunya terhadap seorang Bayi Bawah Lima Tahun (Balita) wanita yang masih berusia 3 tahun, akibatnya kini sang kakek harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.


Kekesalan inilah yang dialami DAK, yang tak lain ibu kandung korban (34), warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, setelah mengetahui anaknya NSR (3) telah di cabuli oleh pelaku P (67) seorang Pensiunan BUMN, warga Kota Tebing Tinggi, yang masih tetangga korban, pada hari Kamis (11/02) sekira pukul 06.40 Wib di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, AKP.Wirhan Arif, SIK kepada kru MTC melalui Kasubag Huma Mapolres Tebingtinggi, AKP. Josua Nainggolan, Sabtu siang (27/02) membenarkan kejadian tersebut, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik unit PPA Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.


Adapun kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, saat pelapor yang tak lain ibu kandung korban pulang kerumahnya, saatberada di rumah ibu korbanpun di datangi oleh kakak dan ibu kandung pelapor kerumahnya.





Saat itu kedua saksipun menceritakan bawah anaknya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku P, merasa tidak terpacaya akan kabar buruk tersebut, ibu korbanpun saat itu bertanya kepada ibunya (nenek korban), Tugini sambil mengatakan, “darimana mamak tau.” Lalu di jawab saksi, “dari bapakmu,” sambil menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatanya kepada saksi Swandi yang tak lain ayah kandung pelapor (kakek korban) semalam.


Merasa tidak puas akan ucapan neneknya korban kepada ibu korban, pelaporpun kemudian memanggil korban NSR sambil bertanya dengan mengatakan, “adek diapain sama kakek P..?”






Dengan polosnya korban yang masih berusia tiga tahun ini menjawab, kalau kemaluanya di pegang " pegang dan di cium oleh terlapor P.


Mendengar pengakuan langsung dari korban, ibu korban langsung lemas dan emosi, hingga dirinya merasa keberatan akan perbuatan pelaku terhadap anaknya, dan langsung membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi.


Akan laporannya ke SPKT mapolres Tebingtinggi, selanjutnya ditangani oleh unit PPA sat Reskrim mapolres Tebingtinng guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.





Akan laporan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawa Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,


Tepat pada Kamis (25/02) sat Reskrim mapolres Tebingtinggi berhasil menangkap tersangka di dalam rumahnya yang berada di Jalan Bukit Selamat Lk. I Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan langsung membawa tersangka ke Mapolres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.


Akan perbuatannya pelaku P di jerat melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(bas)

Penulis
: Agus Sabono
Editor
: Amrizal
Tag:berita terkiniKakek cabuliPolres tebing Tinggibalita dicabuli kakekTerkiniTerkini Matatelinga.comTerkini Matatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.