Berita Sumut

Sempat DPO 3 Bulan, Terpidana Kasus Perambah Hutan Lindung Ditangkap di Perumahan Mega Mansion

putra
Eksekusi terpidana

MATATELINGA, Medan: Seorang pria yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Juara Tamba (43) ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Perumahan Mega Mansion Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Rabu (22/1/2025) pukul 19.00 WIB.

Juara Tamba merupakan terpidana kasus perambah hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun, di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan, terpidana tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut

untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas untuk menjalani hukuman.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:HutanjarahlindungMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.