Selasa, 11 November 2025 WIB

Sekdaprov Sumut Buka Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut, Ini Harpan Afifi Lubis

James Pardede - Rabu, 20 April 2022 23:00 WIB
Sekdaprov Sumut Buka Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut, Ini Harpan Afifi Lubis
james/matatelinga.com
Sekdaprov Sumut Afifi Lubis Buka Rakor BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumut, Rabu (20/04/2022)
MATATELINGA. Medan - Diselenggarakan di Hotel JW. Marriot Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan, Rabu (20/04/2022). Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Afifi Lubis membuka Rapat Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja / Badan Usaha ( PK/BU ) pada Program BPJS Ketenagakerjaan.


Afifi menyampaikan pesannya kepada seluruh pihak terkait ketenagakerjaan, untuk menguatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial, terutama para pekerja dan profesi yang masih terabaikan.

Hadir di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, Plt Kepala Bappeda Hasmirizal, Asisten Deputi Wiilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Management Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Medan Raya.

Baca Juga:Diselenggarakan di Eks Bandara Polonia, Pemko Medan Bersama Lanud Soewondo Gelar Pasar Murah

Dalam sambutannya, sebelum membuka rakor, Afifi Lubis menyampaikan pentingnya pertemuan seperti ini untuk memperbaharui informasi terkait kegiatan atau program yang akan dijalankan. Sebab dilihat dari kondisi saat ini, masih banyak yang belum memahami pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat, yang menurutnya merupakan hak dasar setiap orang. Karenanya sangat penting dikaji agar tidak terabaikan.

“Persoalan jaminan sosial ini menjadi krusial apabila terabaikan. Ini juga menjadi sebuah masalah yang apabila kita tidak memberikan perhatian khusus. Sering terjadi gejolak di tengah masyarakat, seperti para pekerja yang turun ke jalan dalam jumlah besar, dan mengganggu roda ekonomi,” ujar Pj Sekdaprov.


Kondisi itu bisa diminimalisasi, lanjut Pj Sekdaprov, jika pekerja diberikan perhatian oleh perusahaan, terutama jaminan sosial yang menjadi hak dasar mereka. Karenanya, upaya untuk mengantisipasi terjadinya benturan seperti antara pekerja pemberi kerja, harus dilakukan.

“Terutama Kadisnaker, dia harus memonitoring terus. Karena masalah yang kecil mungkin, tetapi bisa menjadi besar jika tidak diselesaikan. Jadi ini perlu sebagai catatan penting, bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat, kepada perusahaan dan institusi pemerintah juga,” jelas Afifi.

[br]

Selain itu, Afifi juga berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menguatkan orientasi sosial disamping tujuan memperoleh keuntungan dari pengelolaan usaha (bisnis). Dengan begitu, dua manfaat akan membawa ketenangan di masyarakat, sekaligus kepercayaan masyarakat naik yang bermuara kepada bertambahnya peserta.

“Manfaatkan dengan baik rakor ini, untuk mendapatkan rencana program ke depan. Mari sikapi dengan serius, dengan semangat kebersamaan kita, semoga akan menghasilkan usulan yang positif,” katanya.


Selanjutnya Afif pun meminta beberapa kategori pekerjaan di masyarakat yang juga perlu disentuh jaminan sosial. Di antaranya seperti bilal mayit, penjaga masjid dan profesi yang kurang mendapat perhatian.

“Karenanya mungkin ini bisa menjadi catatan ke depan, beberapa profesi yang belum tersentuh, perlu diberikan jaminan sosial, dan fungsi sosial bisa diambil oleh pemerintah,” pungkasnya.

[br]

Sementara Deputi Direktur Wilayah melalui Asisten Deputi Wiilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Management Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin menyampaikan bahwa dasar hukum pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya UU 24/2011 Pasal 11 huruf c, yakni BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Kemudian pada PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja , Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Serta Permenaker 4/2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah perluasan cakupan kepesertaan segmen penerima upah,. Begitu juga inisiatif gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran) yang merupakan strategi ekstensifikasi dari segmen bukan penerima upah dan saat ini sudah berjalan di lapangan, BPJSTK berupaya memperbesar strategi yang sudah berjalan dengan sistem aplikasi yang terkini dan tatakelola yang lebih baik,” pungkasnya dalam acara yang berlangsung hingga malam hari.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru