Agus Sabono/matatelinga.com
Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, melakukan mediasi kepada warga dalam hal persoalan pemagaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Lingkungan IV, Huta Godang Julu, Kec Psp Hutaimbaru,Kota Padang
MATATELINGA , Tebingtinggi - Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, melakukan mediasi kepada warga dalam hal persoalan pemagaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Lingkungan IV, Huta Godang Julu, Kec Psp Hutaimbaru,Kota Padangsidimpuan, Senin (23/5/2022).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, mengatakan setelah mediasi kepada warga.
Kapolsek menuturkan bahwasanya permasalahan itu berawal saat masyarakat (warga) hendak lakukan pemagaran di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Huta Godang Julu.
Lanjut kapolsek, bahwa di TPU itu telah berdiri rumah dan bangunan milik Safaruddin Harahap, warga merasa keberatan lantaran warung milik Safaruddin berada di TPU tersebut, yang menurut warga dimana bangunan milik Safaruddin berada di atas lahan TPU yang hendak dipagar oleh warga (masyarakat).
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju