MATATELINGA, Langkat - Supervisi Saber Pungli digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (24/5/2022).
Giat ini dibuka Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahudin MKes MM mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH.Sekda pada sambutannya menegaskan pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
"Prakteknya telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli," ujarnya.
Terkait hal tersebut Presiden telah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli).
Menindaklanjuti Perpres dimaksud telah dibentuk unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Langkat melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor: 700-02/K/Tahun 2022.