Sabtu, 15 November 2025 WIB

Sedang Menikmati Siputih di Dalam Rumah, 'Polisi Datang'

Yasmir - Rabu, 19 Maret 2025 07:37 WIB
Sedang Menikmati Siputih di Dalam Rumah, 'Polisi Datang'
Matatelinga
Tersangka MFRA (atas), dan bawah barang bukti
MATATELINGA, Aekkotabatu: Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, mengamankan seorang pria berinisial MFRA, 28, di rumahnya sendiri di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (17/3/2025), sekira pukul sekira pukul 15.0p WIB.


Kapolred Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kapolsek Nasembilan-sepuluh, AKP Yustina SH MH menyampaikan, Senin (17/3/2025), sekira pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, mendapat informasi dari masyarakat, di rumah MFRA, di Dusun III Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, diduga sering di gunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.


"Atas dasar informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH dan team langsung berangkat ke lokasi", ucap Yustina.


Dan pada pukul 15.00 Wib, kata kapolsek, setibanya di lokasi team mengamankan seorang laki-laki berinisial MFRA, yang sedang duduk di pintu depan rumahnya. Kemudian Team melakukan pengecekan di rumah MFRA.

Menurut Yustina, petugas saat itu, menemukan barang bukti di ruang tamu berupa : 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang, diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.49 gram, 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil, diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.01 gram,.


Kemudian ujarnya, ditemukan pula 6 (enam) buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang ukuran sedang kosong, 2 (dua) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna biru, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah pipet ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet ukuran kecil berbentuk skop, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih dan 1 (satu) kotak rokok club X.


Selanjutnya ujar kapolsek, team membawa Tersangka MFRA, dan barang bukti ke Polsek Nasembilan-sepuluh, untuk di lakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru