Sebelum penertiban dilakukan, para pedagang PK5 telah diberi surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, namun surat tersebut tidak diindahkan. Meski demikian, PK5 masih tetap saja menggelar lapak dagangannya. Oleh karenanya, guna memberikan efek jera kepada para pedagang PK5, petugas Satpol PP melakukan penertiban hingga kawasan tersebut bersih dan terbebas dari PK5.
Kehadiran PK5 di tempat tersebut mengganggu estetika serta membuat SD Negeri 060902 Medan tampak kumuh.
Usai melakukan penertiban, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Medan M Sofyan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Medan J Tamba yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah menyurati para pedagang yang berada di SD Negeri 060902 Medan.
-
Lifestyle
-
Lifestyle
-
Internasional
-
Nasional
-
Berita Sumut
-
Internasional
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.