Berita Sumut

Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Proses Hukum Terhadap Tersangka Cabuli 2 Anak Kandung

putra
Matatelinga.com
Tersangka kasus pencabulan jalani pemeriksaan.
MATATELINGA, Simalungun : Seorang pria berinisial KS (40) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor polisi setelah diketahui mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa kedua korban masih berusia dua tahun dan sembilan tahun.



Ghulam menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang tua kandung dari kedua korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku ke kantor polisi pada tanggal 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.


"Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka," kata Ghulam saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024).


Penulis
: Josua
Editor
: Putra
Tag:cabuliAnakduakandungMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.