Berita Sumut

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

putra
Pelaku bersenpi diamankan polisi.

MATATELINGA, Siantar : Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi) berinisial AS (56) warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantr Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H menjelaskan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.20 Wib dini hari.

Awalnya pada Minggu (20/4/2025), sekira pukul 02.45 Wib, Pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Kelutuk Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gg. Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepedamotor dan melihat pelaku (AS alias S-red) yang mencurigakan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB,.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:reskrimMatatelingaPolresSenli

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.